Sehari 3 Kali Aksi Blokir Jalinsum Muratara, Tuntutan Sama, Terkait Hasil Pemilu 2024

Sehari 3 Kali Aksi Blokir Jalinsum Muratara, Tuntutan Sama, Terkait Hasil Pemilu 2024

Aksi blokir Jalinsum Muratara sehari 3 kali terjadi-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Jalinsum Muratara yang Diblokir Massa Dibuka, Bawaslu Beri Surat Panwascam, Berikut Isinya

Kali ini massa memblokir jalan dengan cara membakar ban dan melintangkan mobil di tengah jalan. 

Pada saat bersamaan juga dikabarkan sejumlah massa mendatangi kantor Bawaslu Muratara.

Menurut informasi, aksi dilakukan massa di dua tempat tersebut buntut dari ketidakpuasan hasil Pemilu Legislatif di Kabupaten Muratara. 

Aparat kepolisian dari Polres Muratara hingga pukul 23.00 WIB masih berjaga-jaga di titik lokasi blokir jalan dan Bawaslu Muratara. 

BACA JUGA:Komisioner KPU Muratara Dikabarkan Dipukul, Saat Aksi Blokir Jalinsum Karang Jaya

Beberapa jam sebelum aksi blokir Jalinsum Desa Maur, Bupati Muratara Devi Suhartoni meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pengguna jalan. 

Menurut Devi Suhartoni, ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil Pemilu bisa disampaikan dengan cara yang tidak merugikan pengguna jalan. 

Jika ada pihak yang merasa dizalimi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa diselesaikan dengan tatanan yang ada.

Yakni dengan datang ke Bawaslu, KPU membuat laporan agar bisa diselesaikan. Jika perlu sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Jelang Malam, Jalinsum Muratara Masih Diblokir, Massa Lintangkan Truk di Jalan

Bupati Devi Suhartoni mengaku siap menjembatani apabila ada masyarakat yang terdzolimi. 

“Saya siap 24 jam. Tapi saya mohon dengan sangat, hak menuntut demokrasi, hak menuntut keadilan silahkan tapi jangan menutup jalan, saya mohon,” kata Bupati dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dalam siaran langsung di media sosial facebook, Sabtu, 17 Februari 2024 malam. 

Menurut Bupati, jalan yang diblokir massa saat aksi merupakan milik negara dan seluruh masyarakat. 

Terlebih kata Bupati, tindakan melakukan pemblokiran jalan merupakan suatu tindak pidana dan hukumannya berat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: