Tarif Pajak Dikenakan Tambahan 20 Persen, Namun Tak Berlaku Jika Ubah Nik jadi NPWP
Tarif Pajak Dikenakan Tambahan 20 Persen, Namun Tak Berlaku Jika Ubah Nik jadi NPWP--instagram: ditjenpajakri
BACA JUGA:Kolaborasi Wardah dan Garuda Indonesia Ciptakan Produk yang Terinspirasi dari Keindahan Perjalanan
1. Pertama, anda masuk ke website DJP, pajak.go.id, kemudian login
2. Setelah berhasil login ke website itu, selanjutnya ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Kemudian, Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
BACA JUGA:Fakta Terbaru Pihak Sekolah Ungkap Kondisi Psikis dan Kegiatan Renang Dante di Sekolah
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Selanjutnya, jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: