Alhamdulillah Hanya dengan E-KTP Bisa Dapat Pelayanan FKTP dan FKRTL di BPJS Kesehatan

Alhamdulillah Hanya dengan E-KTP Bisa Dapat Pelayanan FKTP dan FKRTL di BPJS Kesehatan

E-KTP dan Kartu BPJS Kesehatan--Foto I'am

LINGGAUPOS.CO.ID – Memberikan kemudahan akses bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin memperoleh dari layanan kesehatan terus dilakuakan BPJS Kesehatan

Mulai kini, peserta JKN bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

NIK E-KTP tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BACA JUGA:Yuk Bunda, Cobain Resep Pempek Dos yang Murah Meriah

Hal itu diungkapakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko, Sabtu 31 Desember 2022.

Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil.

Dimana NIK sebagai identitas tunggal penduduk dapat digunakan oleh peserta JKN aktif saat berobat.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Januari 2023, Premium Tidak Dijual Lagi

“Sudah kita sosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL yang bekerja sama. Harapannya tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN,” ungkapnya.

Rudhy menjelaskan dengan berlakunya kebijakan ini, peserta JKN tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan mencetak kartu karena cukup menunjukkan NIK pada E-KTP, peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.

Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN,

BACA JUGA:Perlu Kamu Tahu, Ini Perbedaan Pempek Palembang, Jambi, dan Bangka

asalkan peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan.

Riyansyah, peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.

Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat.

BACA JUGA:Tukang Ojek Pangkalan RS AR Bunda Minta ke Kapolres Prabumulih, Apa yang diinginkan?

Dengan adanya kemudahan bagi peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan ini, dia tak perlu khawatir jika tidak membawa kartu atau tidak dapat menunjukan kartu JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN.

“Tinggal menunjukan E-KTP seketika kami mendapat pelayanan kesehatan,” ujar Riyan.

Kebijakan ini sangat membantu, memudahkan, dan mempercepat peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan. (*)

BACA JUGA:Ligue 1: Prediksi Lens vs PSG, Big Match Puncak Klasemen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber