Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya

Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya

Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya--instagram: ditjenpajakri

LINGGAUPOS.CO.ID - Dapat terbebas dari kenaikan pajak 20 persen jika anda mau melakukan validasi nomor induk kependudukan (nik) menjad nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan cara berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20 persen terhadap pekerja penerima penghasilan yang telah lakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Yakni, caranya anda harus melakukan perubahan Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP, 

sebab NIK milik penduduk Indonesia telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem administrasi DJP.

BACA JUGA:Mantan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan Klaim Kantongi 30 Ribu Suara, Melenggang ke DPRD Sumatera Selatan

Aturan itupun sesuai dengan Pengumuman dari DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.

Pada poin 7 pengumuman tersebut dijelaskan bahwa tidak akan dikenakan atas pemotongan pajak atau PPh bagi NIK yang telah terintegrasi.

“Dalam hal identitas penerima penghasilan.. diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak..tarif lebih tinggi.. tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” bunyinya.

Direktorat Jenderal Pajak masih terus berupaya mendorong masyarakat untuk mengaktifkan pemadanan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA:Beredar Data Hasil Pemilu 2024 di Lubuk Linggau, Diperkirakan dari Si-PANTAUMILU, ini Lengkapnya

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2024.

Pada aturan sebelumnya, dikatakan jika wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara, tarif PPh pada Pasal 21 ditetapkan mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun hingga maksimal 35 persen untuk penghasilan diatas Rp5 miliar.

Bila seseorang tersebut tidak memiliki NPWP, maka pajak yang dikenakan tarifnya lebih tinggi 20%. Kini, dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP, masyarakat yang tidak memiliki NPWP tidak perlu membayar tariff lebih tinggi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: