Tarif Pajak Dikenakan Tambahan 20 Persen, Namun Tak Berlaku Jika Ubah Nik jadi NPWP

Tarif Pajak Dikenakan Tambahan 20 Persen, Namun Tak Berlaku Jika Ubah Nik jadi NPWP

Tarif Pajak Dikenakan Tambahan 20 Persen, Namun Tak Berlaku Jika Ubah Nik jadi NPWP--instagram: ditjenpajakri

LINGGAUPOS.CO.ID - Tarif pajak akan dikenakan tambahan 20 persen, tetapi hal itu tak berlaku jika anda mengubah NIK menjadi NPWP, berikut caranya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan tambahan pajak 20 persen PPH 21 bagi pekerja penerima penghasilan yang tak punya NPWP.

Hal itu pun berlaku, apabila nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak sudah terintegrasi menjadi NPWP dan sistem administrasi DJP.

Aturan itupun sesuai dengan Pengumuman dari DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Mantan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan Klaim Kantongi 30 Ribu Suara, Melenggang ke DPRD Sumatera Selatan

Pada poin 7 pengumuman tersebut dijelaskan bahwa tidak akan dikenakan atas pemotongan pajak atau PPh bagi NIK yang telah terintegrasi.

“Dalam hal identitas penerima penghasilan.. diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak..tarif lebih tinggi.. tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” bunyinya.

Direktorat Jenderal Pajak masih terus berupaya mendorong masyarakat untuk mengaktifkan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Beredar Data Hasil Pemilu 2024 di Lubuk Linggau, Diperkirakan dari Si-PANTAUMILU, ini Lengkapnya

Pada aturan sebelumnya, dikatakan jika wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara, tarif PPh pada Pasal 21 ditetapkan mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun hingga maksimal 35 persen untuk penghasilan diatas Rp5 miliar.

Nah, dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP, wajib pajak yang tak punya NPWP tidak perlu membayar tarif tinggi lagi.

Berikut cara Validasi jadi NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: