4.241 WNI Pindah Menjadi Warga Negara Singapura, Simak Alasannya

4.241 WNI Pindah Menjadi Warga Negara Singapura, Simak Alasannya

Diperkirakan sekitar 1.000 warga negara Indonesia (WNI) dikatakan pindah menjadi warga negara (WN) Singapura setiap tahunnya.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Fakta Terbaru Pihak Sekolah Ungkap Kondisi Psikis dan Kegiatan Renang Dante di Sekolah

Namun dirinya mengaku merasa sedih atas fenomena perpindahan kewarganegaraan ini.

“Saya sebagai anak dari pelosok ujung timur Indonesia sedih aja melihat begitu. Jangan hanya kita mau senang sendiri terus meninggalkan negara," tegasnya.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah mencatat sudah terjadi peningkatan perpindahan WNI menjadi WN Singapura yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Rahmad Handoyo selaku  anggota Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa munculnya fenomena ini dipacu oleh jumlah penghasilan yang lebih tinggi di Singapura dibandingkan di Indonesia.

BACA JUGA:Golkar Lubuk Linggau Raih 7 Kursi, Pemilu Legislatif 2024, Berikut Perolehan Kursi Per Dapil

Adapun data dari Wage Center 2022 lalu, dapat dilihat bahwa rata-rata gaji di Singapura menempati peringkat pertama di Asia Tenggara, sehingga hal ini dapat menjadi salah satu penyebab perpindahan WNI ke Singapura.

Oleh sebab itu, dengan adanya dorongan fenomena ini menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan adanya kesempatan bekerja, berkarir, serta menjalani kehidupan yang lebih baik menjadi faktor pendorong berpindahnya para WNI.

Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

BACA JUGA:Bayi di Sumatera Selatan Diberi Nama Prabowo Gibran, Dipanggil Gemoy, ini Alasan Orang Tua

Jika mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar 100 US Dollar Singapura atau sekitar Rp1.130 juta rupiah.

Dengan catatan, biaya tersebut hanya untuk pengajuan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak.

Setelah disetujui, ada biaya tambahan 70 US Dollar Singapura untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Kemudian untuk anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua yang berasal dari Singapura, perlu membayar 18 US Dollar Singapura atau sekitar Rp204 ribu. jika disetujui aka nada biaya tambahan 10 US Dollar Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: