Ketua KPU Minta Maaf, Akui Terdapat Kesalahan Konversi Data di Sirekap: Kami Manusia Biasa

Ketua KPU Minta Maaf, Akui Terdapat Kesalahan  Konversi Data di Sirekap: Kami Manusia Biasa

Ketua KPU Minta Maaf, Akui Terdapat Kesalahan Konversi Data di Sirekap: Kami Manusia Biasa--instagram: kpu_ri

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta maaf, akui jika memang terdapat kesalahan konversi data di Sirekap, mengakui bahwa hanya manusia biasa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni Hasyim Asy’ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahan input data di Sirekap.

Hal itu ialah kesalahan konversi membaca data formulir Model C1- Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem rekapitulasi (Sirekap).

Mendapati fenomena maraknya perbedaan hasil penghitungan suara yang tertera di formulir C hasil plano dengan data yang masuk ke Sirekap, ketua KPU pun meminta maaf secara terbuka.

BACA JUGA:Sementara, Anies Hanya Menang di 3 Provinsi, Ganjar di Luar Negeri, PDIP Menang Pemilu 2024

“Kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan publikasi konversi penghitungannya belum sesuai,” ujarnya pada Kamis, 15 Februari 2024.

Ia juga mengatakan bahwa ia dan jajarannya hanyalah manusia biasa, “Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim.

Meski begitu, ia juga  memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Sekali lagi siapapun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” lanjutnya.

BACA JUGA:Duka Pemilu 2024, Kemenkes Terima 13 Laporan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas

Hasyim juga mengatakan jika tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di TPS, “Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” jelasnya.

Atas kesalahan itu, ia memastikan bahwa jajarannya akan segera memperbaiki kesalahan konversi hasil penghitungan suara yang diunggah ke laman KPU, sehingga dapat terus dipantau masyarakat secara terbuka.

KPU pun sebelumnya telah berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan dari Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Sebagai informasi, berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: