Partai Anak Jokowi Minta Sirekap KPU Dilanjutkan, Ini Alasannya

Partai Anak Jokowi Minta Sirekap KPU Dilanjutkan, Ini Alasannya

Partai pimpinan anak Jokowi menilai Sirekap sebagai bentuk keterbukaan dalam penyampaian informasi hasil Pemilu 2024. -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap melanjutkan proses pengunggahan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. 

Namun KPU harus melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan pada sistem tersebut.  

Permintaan tersebut disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Partai pimpinan Kaesang Pangarep yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menilai, Sirekap sebagai bentuk keterbukaan dalam penyampaian informasi hasil Pemilu 2024. 

BACA JUGA:KPU Sebut Kesalahan Input Data di Sirekap karena Anggota KPPS, Simak Penjelasannya

Selain diminta melakukan penyempurnaan, KPU juga harus mencocokkan data yang masuk secara manual. 

"Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya," kata Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum, Francine Widjojo melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat, 23 Februari 2024. 

PSI menilai Sirekap sangat penting sebagai bentuk wujud keterbukaan informasi pada masyarakat sesuai dengan amanat UU Pemilu. 

Dengan Sirekap semuanya dapat mengakses dan memantau data perhitungan suara.

BACA JUGA:Komisioner KPU Muratara Dikabarkan Dipukul, Saat Aksi Blokir Jalinsum Karang Jaya

"Jadi sangat penting untuk dilanjutkan. Tapi sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan," saran Francine.

Sebelumnya sebagian masyarakat menilai, penggunaan Sirekap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab banyak sekali terjadi kesalahan dalam penginputan data suara yang dinilai merugikan peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan, anomali angka atau kesalahan input data di dalam Sirekap karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dia menjelaskan Sirekap diakses oleh sekitar 1,6 juta akun KPPS serta tersebar di 800 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: