Ada 2.325 TPS yang Salah Input dan Konversi Suara Capres-Cawapres di Sirekap, KPU: Kami Mohon Maaf

Ada 2.325 TPS yang Salah Input dan Konversi Suara Capres-Cawapres di Sirekap, KPU: Kami Mohon Maaf

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.--Instagram @unexplnd

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui bahwa proses penginputan data perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak sesuai pencatatan di formulir C1-Hasil.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 17 Februari 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami mohon maaf, hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan konversi dari formulir ke penghitungan tidak sesuai," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses input data perolehan suara dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan cara mengunggah foto kertas Form C1 Hasil berukuran plano.

BACA JUGA:PKS Lubuk Linggau Pastikan 3 Kursi, Hasil Pemilu Legislatif 2024, Berikut Penyebarannya

Secara tegas ia memastikan bahwa tidak ada niat atau unsure kesengajaan petugas mengubah hasil penghitungan suara.

"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat mengubah hasil suara. Karena pada dasarnya, formulir C1-Hasil plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah teman-teman KPPS, itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama,"ungkapnya.

Hasyim juga memastikan bahwa jumlah TPS yang hasil input datanya berbeda dengan hasil perolehan suara di Form C1-Hasil berukuran plano, terhitung kecil dibandingkan jumlah TPS  yang sudah menginput ke Sirekap.

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan konversinya berbeda dari yang sudah diunggah, hingga pagi ini mencapai 407.369 TPS," jelasnya.

BACA JUGA:Ada yang Nyoblos 2 Kali, Muratara Potensi Pemilu Ulang, Ada KPPS Meninggalkan Lokasi Pemilihan

Mengenai persoalan selisih angka banyak, menurutnya ditemukan pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penyebabnya dikatakan, kesalahan membaca sistem terhadap tulisan tangan hasil penghitungan suara di Form C1-Hasil.

Menurutnya, sejauh ini tingkat kesalahan konversi Cuma 0,64 persen saja.

Lebih lanjut, KPU belum memeriksa secara detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: