Duka Pemilu 2024, Kemenkes Terima 13 Laporan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas

Duka Pemilu 2024, Kemenkes Terima 13 Laporan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas

Duka Pemilu 2024, Kemenkes Terima 13 Laporan Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas--Instagram: ihcreative24

LINGGAUPOS.CO.ID- Duka Pemilu 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebut jika mereka terima 13 laporan mengenai petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

Semarak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga diwarnai dengan kabar duka, yaitu sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas.

Berdasarkan pada laporan yang diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa, ada 13 laporan kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.

Disebutkan jika dari 13 laporan tersebut, baru 4 laporan kematian yang dinyatakan telah terverifikasi.

BACA JUGA:Beredar Rekapitulasi Suara Terbanyak Pemilu 2024 Caleg Dapil 3 Lubuk Linggau, Berikut Nama-namanya

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes yakni, Siti Nadia Tarmizi.

“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat," ujarnya, pada Kamis 15 Februari 2024. 

Lebih lanjut ia mengatakan, selain laporan mengenai petugas KPPS yang meninggal, Kemenkes juga menerima laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, ataupun puskesmas, terkait adanya sejumlah petugas yang berobat jalan.

SIti Nadia pun mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS memang berusia di atas 55 tahun. Padahal salah satu syarat menjadi petugas KPPS yakni usia maksimal 55 tahun.

BACA JUGA:PDIP Ungkap Siap Jadi Oposisi Periode Mendatang, Hasto: Bekerja di Luar Pemerintahan

“Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," bebernya.

Padahal, kata Nadia. Dia mengatakan sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.

Nadia pun turut menjelaskan syarat-syarat yang diajukan, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun, 

Selain itu, lanjut nadia, mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: