Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPRI dan DPRD Pemilu 2024--

BACA JUGA:Profil Lengkap Komedian Komeng, Peraih Suara Terbanyak Sementara DPD Jawa Barat Pemilu 2024

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga 

BACA JUGA:Heboh Tenda TPS Seperti Acara Hajatan, Segini Rupanya Anggaran yang Ditetapkan oleh KPU

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. 

Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

BACA JUGA:Pantau Pemilu 2024 di Lapas Palembang, Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Pemilu Damai untuk Indonesia Maju

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. 

D. Cara Menentukan Kursi Keempat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: