TKN Prabowo-Gibran Meragukan Kapasitas 3 Pakar Hukum Tata Negara di Dirty Vote, ini Profil Mereka

TKN Prabowo-Gibran Meragukan Kapasitas 3 Pakar Hukum Tata Negara di Dirty Vote, ini Profil Mereka

TKN Prabowo-Gibran Meragukan Kapasitas 3 Pakar Hukum Tata Negara di Dirty Vote, ini Profil Mereka--instaram: harian.disway

LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo- Gibran meragukan kapasitas dari 3 orang pakar hukum tata Negara yang dihadirkan pada film Dirty Vote, begini sosok ketiganya.

Pada 11 Februari 2024 film dokumenter yang bertajuk Dirty Vote dirilis kan di platform Youtube dan mendapatkan beragam reaksi.

Diketahui Dirty Vote mengulas tentang kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bahkan melibatkan Tiga orang pakar hukum tata Negara dalam mengulas ‘Dirty Vote”.

Dirty Vote mengungkap kecurangan Pemilu dengan melibatkan tiga pakar hukum tata Negara yaitu Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.

BACA JUGA:Cek Harga BBM di Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia Jelang Pilpres 2024

Film yang berani tersebut disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono, pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur yang lahir pada 29 Juni 1976.

Namun, film dokumenter itu menuai banyak perhatian dan mendapatkan reaksi keras dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo- Gibran.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02), yakni Habiburokhman, ia menyebut bahwa dokumenter Dirty Vote merupakan film yang berisi fitnah.

“Sebagian besar yang disampaikan dalam film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah, narasi kebencian yang sangat asumtif, dan sangat tidak ilmiah,” Ujar Habib pada Minggu, 11 Februari 2024.

BACA JUGA:7 Cara Merayakan Hari Valentine untuk Kamu yang LDR

Habib pun memulai jika film Dirty Vote sengaja dibuat untuk mendegradasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam film tersebut tak berdasar.

Meski begitu, TKN Prabowo-Gibran belum akan mengambil langkah hukum, sebab Habib mengatakan TKN sedang focus menyongsong hari pemungutan suara.

“Jadi, kami cadangkan dulu hak-hak kami untuk melakukan langkah hukum,"Lanjutnya.

Adapun, diketahui Tiga orang pakar hukum tata negara itu yakni pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti, akademisi hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan akademisi hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: