JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya, Berapa Akan Divonis

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya, Berapa Akan Divonis

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya--

BACA JUGA:Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

Jumlah uang dikembalikan cukup fantastis, yakni mencapai Rp730.333.636.

Informasi pengembalian kerugian negara ini seperti disampaikan Kajari Lubuklinggau Bayu Riyandi Kristanto dalam pers rilis, Senin 15 Januari 2024.

Kajari menjelaskan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut bahwa tiga terdakwa yakni Andriyanto, Ismun Yahya dan Daryadi akan mengembalikan uang kerugian negara.

“Mereka bertiga akan memberikan atau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai yang mereka nikmati yang sebesar apa yang mereka nikmati,” jelas Kajari.

BACA JUGA:2 ODGJ Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Dibantarkan, Berikut Penjelasan Polisi

Meski begitu sambungnya, baru terdakwa Andriyanto yang mengembalikan uang sejumlah Rp730.333.636. 

Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Lubuklinggau melalui istrinya yang bernama Abir Fadilah.

“Kemudian terhadap uang tersebut nanti akan segera kami serahkan atau setorkan ke lembaga perbankan yaitu Bank Syariah Indonesia,” bebernya.

“Dan untuk selanjutnya kami masih menunggu daripada sikap daripada dua terdakwa Ismun Yahya dan Daryadi,” terangnya.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis

Karena ditegaskan Kajari, penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya memfokuskan pada pidana badan. 

Namun juga pihak Kejaksaan berusaha sebisa mungkin untuk mengembalikan kerugian negara. 

“Jadi untuk sementara sudah ada terdakwa 1 yang telah mengenbalikan kerugian negara sesua yang dia gunakan,” ungkapnya.

Kemudian tambah Kajari, dengan diserahkannya uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan untuk meringankan terdakwa Andriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: