2 ODGJ Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Dibantarkan, Berikut Penjelasan Polisi

2 ODGJ Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Dibantarkan, Berikut Penjelasan Polisi

Dua ODGJ pelalu pembunuhan di Musi Rawas dibantarkan-Dokukmen-linggaupos.co.id

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua kasus pembunuhan dilalukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus pertama terjadi di Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas membunuh ayah dan ibunya.

Kejadiannya, Jumat 5 Januari 2024 sekitar 12.30 WIB, di dalam rumah korban Abastiar (70) dan Sainona (60) dengan tersangka Asep yang tidak anak kandungnya sendiri.

Kasus kedua terjadi Dusun IV Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis, 12 Januari 2024 ibu bunuh anak kandung.

BACA JUGA:Benarkah Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Musi Rawas ODGJ, Ini Penegasan Polisi

Pelaku pembunuhan anak kandung itu bernama Suminah (43) yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Korban pembunuhan Sahrini (7) anak kandung pelaku yang masih duduk bangku sekolah kelas 1 SD.

Kedua tersangka Suminah dan Asep usai kejadian telah diamankan anggota Polres Musi Rawas.

Bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka yang tercatat sebagai ODGJ tersebut?

BACA JUGA:Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas Diduga ODGJ, ini Penjelasan Warga

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menegaskan, kedua kasus yang ditangani tersebut proses hukumnya tetap dilanjutkan.

“Proses hukumnya tetap kita lanjutkan. Sekarang kedua tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Herman, kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 1 Januari 2024.

Ditambahkan Herman, untuk kedua tersangka Asep dan Suminah saat ini sudah dibantarkan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

“Sambil menunggu berkas pemeriksaan selesai keduanya kita bantarkan di RS Ernaldi Bahar Palembang,” tegas Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: