JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya, Berapa Akan Divonis

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya, Berapa Akan Divonis

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BUMD Mura Sempurna.

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Achmad Arjansyah Akbar bersama Yudhi Permana, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 31 Januari 2024.

Oleh JPU, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda-beda.

Terdakwa Andriyanto, dituntut dua tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Dilaporkan Palsukan Dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel, Begini Tanggapan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Adapun yang meringankan, terdakwa Andriyanto telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp730.333.636.

Kemudian terdakwa Ismun Yahya, dituntut pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ismun Yahyha juga diminta untuk memberikan uang pengganti Rp129.250.000. Jika tidak dibayar, maka  diganti dengan pidana kurungan tiga tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Daryadi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel

Daryadi juga harus membayar uang pengganti Rp5,4 milyar. Apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan enam tahun penjara.

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus  Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Intel Wenharnol menjelaskan sidang selanjutnya pada Rabu 7 Februari 2024 dengan agenda pledoi.

Terdakwa Kembalikan Uang Rp730.333.636. 

Terdakwa kasus korupsi PT Mura Sempurna kembalikan kerugian negara. Adapun yang mengembalikan adalah mantan direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: