KLHK Tinjau Pelaksanaan Rehabilitasi DAS Medco E&P di Sumatera Selatan

KLHK Tinjau Pelaksanaan Rehabilitasi DAS Medco E&P di Sumatera Selatan

KLHK Tinjau Pelaksanaan Rehabilitasi DAS Medco E&P di Sumatera Selatan--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK), meninjau lokasi pelaksanaan rehabilitasi DAS.

Yakni lokasi pelaksanaan rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini di Sumatera Selatan, Sabtu 20 Januari 2024.

Tepatnya yang dilaksanakan SKK Migas - KKKS Medco E&P Grissik Ltd. dan KKKS Medco E&P Indonesia.

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq bersama jajarannya.

BACA JUGA:Viral, Emak-emak Bonceng 7 Lintasi Jembatan Ampera Palembang, Ditilang Polisi, ini Pengakuannya

Yakni diantaranya Sekretaris Jenderal PKTL Herban Heryandana dan juga hadir Kepala BPKHTL Wilayah II Palembang, Andi Setiawan.

Kemudian Kepala Balitbangda Provinsi Sumsel, Alamsyah, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto.

Serta Perwakilan SKK Migas Sumbagsel serta VP Health Safety & Environment Medco E&P I Nyoman A. Sidi Mantra dan jajarannya. 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanaman bersama pohon di Kebun Raya Sriwijaya, Palembang.  

BACA JUGA:Apa Manfaat Biji Pepaya, Berikut 6 Ulasannya, Bisa Dicoba

Dalam sambutannya, Dr. Hanif menjelaskan langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada acara penanaman di Hutan Kota JIEP Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta pada 29 November 2023.

Bahwa, penanaman pohon perlu diperluas keseluruh wilayah di Indonesia dan menjadi bagian agenda penting upaya mitigasi dan adaptasi pengendalian pencemaran udara serta perbaikan kualitas lingkungan.

"Untuk itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) merencanakan peningkatan penanaman pohon antara lain, dengan mendorong pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan," tegas Hanif.

"Harapan Saya adalah seluruh pemegang IPPKH/PPKH dapat memahami dan benar-benar melaksanakan seluruh pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan khususnya kewajiban menanam pada DAS sebagai tanggung jawab moral atas pembukaan Kawasan hutan yang telah dilakukan," terang Hanif mengakhiri sambutan nya dalam acara pembukaan penanaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: