Wadaw, Pemuda 21 Tahun di Minahasa Rudapaksa Nenek Usia 71 Tahun, Kini Diringkus Polisi

Wadaw, Pemuda 21 Tahun di Minahasa Rudapaksa Nenek Usia 71 Tahun, Kini Diringkus Polisi

Wadaw, Pemuda 21 Tahun di Minahasa Rudapaksa Nenek Usia 71 Tahun, Kini Diringkus Polisi--instagram: txt.viral

BACA JUGA:Inilah 12 Makanan Penyebab Kista Wajib Dihindari, Jangan Coba-coba Dilanggar

“Jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun)” Lanjutnya menirukan perkataan pelaku.

Namun, setelah pelaku pergi, korban yang tinggal seorang diri itu lantas langsung mengadukan kejadian tersebut kepada tetangga dan aparat desa ke Mapolres Minut.

Setelah kejadian itu, lanjut Dwirianto, korban pergi ke rumah tetangga meminta tolong untuk melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut di pemerintah desa dan setelah itu diarahkan ke Polres Minut, Ujarnya.

Kemudian Pores Minut yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Pria di Makassar Dipolisikan Ibu Kandung, Buntut Gadai 3 Motor Keluarga Demi JudI Online

Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara, ia dijerat pasal 285 KUHP.

“Setelah laporan diterima unit lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, (dijerat) pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” Pangkasnya. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: