Wadaw, Pemuda 21 Tahun di Minahasa Rudapaksa Nenek Usia 71 Tahun, Kini Diringkus Polisi

Wadaw, Pemuda 21 Tahun di Minahasa Rudapaksa Nenek Usia 71 Tahun, Kini Diringkus Polisi

Wadaw, Pemuda 21 Tahun di Minahasa Rudapaksa Nenek Usia 71 Tahun, Kini Diringkus Polisi--instagram: txt.viral

MINAHASA UTARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kejadian mencengangkan terjadi di MINAHASA Utara, seorang pemuda umur 21 tahun rudapaksa nenek usia 71 tahun, kini pemuda tersebut diringkus Polisi. Berikut ulasan selengkapnya.

Perbuatan tak senonoh dilakukan oleh pemuda yang masih berusia 21 tahun dengan melampiaskan hawa nafsunya kepada nenek yang telah berusia 71 tahun.

Seperti mengutip dari unggahan instagram @txt.viral, yang dikutip pada Sabtu, 20 Januari 2024, dalam unggahan tersebut disertai tulisan yang menyebutkan seorang pemuda yang rudapaksa nenek usia 71 tahun ditangkap polisi.

“rudapaksa nenek 71 tahun, pemuda 21 tahun di Minahasa Utara diringkus Polisi korban diancam pakai pisau,” Bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.

BACA JUGA:Tiga Kabupaten di Sumatera Selatan Masih Banjir, Pj Gubernur Beri Pesan ke Bupati

Diketahui pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Salut) ditangkap polisi usai merudapaksa wanita lansia inisial AR (71).

Adapun  Kasat Reskrim Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandirerung mengatakan bahwa pelaku merudapaksa korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu, 14 Januari 2024.

Sat itu korban sedang berada di rumahnya dan tengah tidur, tiba-tiba pelaku menyusup ke rumah korban.

“Bertempat di rumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," Ujarnya.

BACA JUGA:Inilah 9 Daftar Produk Home Living Agar Nyaman Maksimal Saat di Rumah

Dikatakan pula bahwa, pelaku masuk ke kamar korban AR dengan membawa parang untuk menakut- nakuti korban.

Selain itu, pelaku juga membujuk korban, ia mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan menikahi korban jika menuruti keinginannya.

“Dengan membawa sebilah parang lalu di letakkan di samping tempat tidur korban, dan pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan Kita mo pake nanti mo kaweng (saya pakai dan saya akan menikahimu)” Jelasnya.

Kemudian, Dwiranto juga mengatakan bahwa pelaku ini meminta korban untuk merahasiakan aksi bejatnya itu kepada orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: