Polisi Tetapkan 2 Gadis yang Duel Bercelurit di TPU Palembang Sebagai Tersangka, Bukan Kejadian Lama

Polisi Tetapkan 2 Gadis yang Duel Bercelurit di TPU Palembang Sebagai Tersangka, Bukan Kejadian Lama

Polisi Tetapkan 2 Gadis yang Duel Bercelurit di TPU Palembang Sebagai Tersangka, Bukan Kejadian Lama--instagram: palembangtau

BACA JUGA:Sejarah Bakwan, Goreng yang Lezat Dinikmati Bersama Kopi, Berikut Resepnya

“Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki-laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," Ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," Lanjutnya.

PTR selanjutnya akan dikenai pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

BACA JUGA:Inilah Resep Puding Anggur yang Enak dan Segar, Inspirasi Cemilan Sehat Kaya Manfaat

Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel. Meski demikian dalam prosesnya tetap dikedepankan peradilan anak, tambahnya.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," Jelasnya.

Rupanya peristiwa tersebut terjadi belum lama ini, tepatnya pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul empat sore.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sukabangun I, (makam Tionghoa) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.” Jelasnya.

BACA JUGA:5 Langkah Tepat Pertolongan Pertama Saat Kesetrum Listrik

Selain itu dari hasil gelar perkara, lanjut Anwar, yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: