Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024--instagram: kpu_ri

BACA JUGA:Ketahui Cara Cek DPT Pemilu 2024, Lewat HP, Buruan Cek Status Mu Sebagai pemilih

4. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

5. Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Sementara itu, jika datamu tidak terdaftar di DPT,maka kamu tidak dapat melakukan cara pindah DPT online diatas. 

Karena itu segeralah melakukan pelaporan ke KPU terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

BACA JUGA:Viral, Berikut 8 Daftar Idol K-Pop yang Diduga Pro-Israel Hingga Ketahuan Konsumsi Makanan dan Minuman Ini

Syarat Pindah TPS

sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia  nomor 65/PL/.01-SD/14/2023, bahwa pemilih berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

BACA JUGA:Prediksi Skor Arsenal vs West Ham, Premier League, Preview H2H, Susunan Pemain, The Gunners Ada Peluang

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas

4. Menjalani rehabilitas narkoba

5. Menjadi tahanan rumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: