Ketahui Cara Cek DPT Pemilu 2024, Lewat HP, Buruan Cek Status Mu Sebagai pemilih
Ketahui Cara Cek DPT Pemilu 2024, Lewat HP, Buruan Cek Status Mu Sebagai pemilih--instagram: kpu_ri
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui cara cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu 2024, bisa dilakukan melalui HP, Yuk cek sekarang apakah namamu sudah terdata. Berikut ulasan selengkapnya.
Pemilu 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan, lantas bagaimana cara cek namamu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu merupakan suatu prosedur yang dilakukan warga Negara Indonesia guna memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan di pemerintahan.
BACA JUGA:Korban Begal Jalur Lintas Curup Lubuklinggau Tidak Melapor, Padahal Videonya Viral, ini Kata Polisi
Pemilihan umum (pemilu) sendiri dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Adapun aturan terkait pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib ikut pemilu 2024, nah untuk itu pastikan anda sudah mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Saat ini pun mengecek status DPT sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan anda dapat mengeceknya melalui handphone atau smartphone anda yang memiliki koneksi internet.
Adapun manfaat dari cek DPT online secara mandiri adalah untuk memastikan status data pribadi masing-masing calon pemilih.
Apakah kamu sudah terdaftar menurut data pemilih tetap sebagai acuan pada pemilu serentak 2024 nanti.
Apabila sudah terdaftar, maka calon pemilih jadi tidak kehilangan hak pilih untuk menyuarakan pilihannya di 14 Februari 2024 yang akan segera datang.
Sementara, jika data calon pemilih belum terdaftar di DPT pemilu 2024 maka kamu harus segera melakukan konfirmasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Mengecek DPT sendiri bisa dilakukan melalui situs KPU di infopemilu.kpu.go.id atau melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: