Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024--instagram: kpu_ri

BACA JUGA:Viral, Pria Filipina Gigit Ular Piton Hingga Mati Sebab Tidak Terima Digigit dan Dililit

Hal itu pun seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Seperti mengutip pada kpu.go.id, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah namau terdaftar pemilih tetap (DPT).

Berikut cara mengeceknya

1. Buka laman web cekdptonline.kpu.go.id

BACA JUGA:13 Manfaat Madu untuk Ibu Hamil, Nomor 9 Pasti Kalian Tidak Percaya

2. Kemudian masukan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

3. Tekan tombol pencarian

4. Kemudian data berupa nama pemilih, NIK, Nomor KK, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul di layar.

Selanjutnya, setelah memastikan jika namamu terdaftar di DPT, kamu bisa mengajukan pindah memilih TPS.

BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Produk Apple yang Akan Rilis pada 2024, iPhone 16 Hingga OLED iPad Pro

Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024

1. Datang ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: