Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024--instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID- Ketahui cara pindah TPS atau Tempat Pemungutan Suara, supaya kamu tetap bisa gunakan hak suaramu pada pemilihan umum 2024 mendatang.

Tidak lama lagi seluruh warga Negara Indonesia akan turut melakukan pemilihan umum (pemilu) 2024 secara serentak.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Seperti mengutip dari laman KPU disebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA:Namanya Buah Apel, Inilah 15 Manfaatnya untuk Kesehatan

Diketahui juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa masyarakat yang berada di perantauan bisa tetap menggunakan hak suaranya.

Hak suara atau hak pilih merupakan hak yang dimiliki setiap penduduk Indonesia untuk memilih dalam pemilihan umum.

Akan tetapi, dengan catatan, orang tersebut sudah mencapai usia yang legal, yaitu 17 tahun, yang merupakan salah satu syarat bagi pemilih.

Pada dasarnya, hak suara ini hanya bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili di e-KTP.

BACA JUGA:Antisipasi DBD, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Fogging

Namun, kemudian muncul opsi bagi perantau untuk dapat memindahkan TPS mereka jika memang diperlukan.

Perlu diketahui, pengajuan pemindahan TPS ini bahkan bisa dilakukan secara online jika kamu berhalangan untuk mengurusnya langsung ke daerah domisili.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS apabila berada di tempat yang tak sama dengan alamat di e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: