Nur Islam Pengungsi Rohingya yang sudah 23 Tahun Menetap di Indonesia dan Ingin Ajukan Pembuatan KTP
Viral di media sosial, Nur Islam (52) merupakan pengungsi Rohingya beserta enam anggota keluarganya terlihat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.--Instagram @sedangrame
BACA JUGA:7 Tips Merawat Bayi Baru Lahir, Dijamin Tidak Akan Baby Blues
Mely Zumbriani selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar membenarkan kisah Nur Islam ini.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa pengungsi Rohingya yang sudah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing jika tidak memiliki Kitap dan Kitas.
Menurutnya, mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak dapat memberikan surat dokumen keterangan apa-apa, ucap Mely.
BACA JUGA:Model Pintu Rumah Dua Daun yang Mewah Membentuk Kesan Pertama Ketika Memasuki Rumah, ini Tipsnya
Itulah informasi seputar kisah Nur Islam pengungsi Rohingya yang sudah menetap di Indonesia selama 23 tahun dan ingin mendapatkan KK dan KTP. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: