Nur Islam Pengungsi Rohingya yang sudah 23 Tahun Menetap di Indonesia dan Ingin Ajukan Pembuatan KTP

Nur Islam Pengungsi Rohingya yang sudah 23 Tahun Menetap di Indonesia dan Ingin Ajukan Pembuatan KTP

Viral di media sosial, Nur Islam (52) merupakan pengungsi Rohingya beserta enam anggota keluarganya terlihat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.--Instagram @sedangrame

LINGGAUPOS.CO.ID – Viral di media sosial, Nur Islam (52) merupakan pengungsi Rohingya beserta enam anggota keluarganya terlihat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.

Nur Islam ini terlihat bersama dengan enam anggota keluarganya tampak mengurus dokumen Warga Negara Indonesia yaitu Kartu Keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), pada Kamis, 21 Desember 2023.

Selain itu, ia mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 23 tahun. Ia bersama dengan keluarganya datang ke Indonesia pada tahun 2000.

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Serai bagi Kesehatan, Ampuh Atasi Sakit Kepala

Dan pada tahun 2013 lalu, mereka ini menetap di Kota Makassar.

“Hari ini saya Alhamdulillah, sudah datang ke kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkantung-kantung,” terang Nur Islam.

Diketahui, untuk melengkapi berkas, ia sudah mengurus beberapa dokumen yang mesti disiapkan. Ia juga menyiapkan berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR.

Menurut keterangan, Nur Islam bercerita selama tinggal di Indonesia, mereka tidak bisa berbuat banyak. Ia beserta istrinya tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Lalu sementara anak-anaknya juga tidak bisa sekolah di sekolah negeri.

BACA JUGA:Tak Hanya Cantik, ini 4 Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan, Salahsatunya Mengatasi Kolesterol Tinggi

Setelah itu ia juga tidak bisa mencari negara ketiga sebab tidak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," lanjutnya.

Ia hanya bisa berharap kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mau memberikan dokumen resmi agar dapat mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: