Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri

Kades Diringkus Kejaksaan Akibat  Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri

Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri --Pixabay.com

BACA JUGA:Prediksi Inter Milan vs Bologna, Coppa Italia, Kamis 21 Desember 2023, Kick Off 03.00 WIB

Selanjutnya, penuntut umum terkait perkara tersebut akan segera menyerahkan kasus ke Pengadilan di Semarang.

“Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang” Ujarnya 

Adapun kasus ini dapat terbongkar, diungkapkan Kasi Intelijen kejari Wonogiri Endang Darsono, karena adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri, dan akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.

 Sedangkan, HTN diketahui menyalahgunakan lahan desa yang disewakannya ke pihak ketiga.

BACA JUGA:Jadwal 16 Besar Coppa Italia, Salah Satunya Inter Milan vs Bologna yang Berlangsung Dini Hari Nanti

“yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakannya sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian Negara.” Ujar Endang.

Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.

Adapun kabar terbaru mengatakan, jika pengacara HTN menyebut jika kliennya berniat mengembalikan kerugian tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: