Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Agama Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Agama Islam

Hukum merayaman tahun baru menurut agama Islam--Pixabay.com

BACA JUGA:Peran Ayah Menurut Islam untuk Anak Perempuan, Berikut Ulasannya

 Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini?

”. Mereka menjawab,”Dua hari dimana kami sering bermain-main di masa jahiliyah”. 

Lantas beliau bersabda, “Artinya: sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fitri”.

Demikian pula terdapat hadits yang shahih dari Tsabit bin Adh-Dhahhak r.a. bahwasanya dia berkata,

BACA JUGA:9 Dekorasi Natal ini, Ternyata Ada Artinya, Bukan Hanya Sekedar Hiasan Saja

 “Seorang laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. 

Lalu dia mendatangi Rasulullah SAW sembari berkata, 

“Sesungguhnya aku telah bernazar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. 

Lalu Nabi S.A.W bertanya, “Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah? 

BACA JUGA:Apakah Air Liur Kucing Membatalkan Sholat, Berikut Ulasannya

Mereka menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya lagi, “Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka?”. 

Mereka menjawab, “Tidak”. Rasulullah sa..w bersabda, “Tepatilah nadzarmu karena tidak perlu menepati nadzar di dalam berbuat maksiat kepada Allah dan di dalam hal yang tidak dipunyai (tidak mampu dilakukan) oleh manusia”.

Umar bin Al-Khaththtab r.a. berkata, 

“Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: