Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Agama Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Agama Islam

Hukum merayaman tahun baru menurut agama Islam--Pixabay.com

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Bagi WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Optimalkan Layanan Perpustakaan

Kebiasaan yang sudah menjamur nan menyesatkan inilah yang perlu kita ubah. 

Kita bisa menghabiskan hari dan malamnya dengan kegiatan-kegiatan islami, mengadakan pengajian, berdiskusi, atau mungkin mengundang penceramah untuk memberikan siraman rohani, atau mengadakan kegiatan sosial lainnya seperti menyantuni panti asuhan dan lain sebagainya. 

Kita ubah sesuatu yang buruk menjadi baik, hitam menjadi putih, bau busuk menjadi harum semerbak, keruh menjadi jernih, dan maksiat menjadi pahala. 

Kita isi dengan segala sesuatu yang positif. 

BACA JUGA:Polisi Cek TKP Remaja Disabilitas Lubuklinggau yang Hilang, Basarnas Perluas Area Pencarian

Namun dengan catatan bahwa kita mengadakan kegiatan tersebut bukan atas dasar niat untuk merayakan tahun baru seperti halnya orang kafir. 

Rasulullah SAW bersabda: 

“sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya dan seseorang akan dibalas sesuai dengan yang diniatkan”(HR Bukhari-Muslim).

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa merayakan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, apalagi bila mengisinya dengan amal yang sia-sia dan penuh maksiat yang menyesatkan.

BACA JUGA:Pengakuan Dukun yang Cabuli Mama Muda di Lubuklinggau, Kok Bisa Ya 

Namun ada pendapat yang membolehkan untuk melakukan hal-hal positif di dalamnya. 

Seperti halnya mengadakan pengajian dengan syarat tidak disertai dengan niat untuk merayakan tahun baru tersebut namun hanya untuk mengharap ridho Allah SWT.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: