Pemprov Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 2024, Cek Besaran Lengkapnya di Sini

Pemprov Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 2024, Cek Besaran Lengkapnya di Sini

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.-jabarprov.go.id-

BACA JUGA:Dekorasi Natal untuk Ruang Keluarga Agar Suasana Natal Semakin Melekat, Berikut ini 5 Rekomendasinya

Dari pertemuan inilah Pemprov Jabar sepakat untuk menetapkan UMK 2024 dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasarnya. 

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, ada 14 daerah yang besaran UMK-nya tidak berdasarkan PP 51/2023, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Bogor, dan Sukabumi. 

Khusus untuk 14 daerah ini, perhitungan UMK mengacu pada inflasi per September 2023 (2,35 persen) dan indeks tertentu alfa dengan rentang 0,1-0,3. 

Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dengan Rp5.343.430. Jumlah ini diketahui naik sebesar 3,59 persen dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:4 Dekorasi Natal Wajib untuk Perayaan Natal 2023, Menyentuh Hati di Musim Liburan

Sedangkan UMK terendah ada di Kota Banjar, yaitu Rp2.070.192 yang juga mengalami kenaikan sebesar 3,61 persen dari sebelumnya. 

UMK 2024 akan diberlakukan bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, jika memiliki kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam sebuah jabatan, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi dari upah minimum. 

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah yang diberikan akan didasarkan pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan instrumen Struktur Skala Upah. 

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

BACA JUGA:MLFF Pengganti Kartu Tol Mulai 2024, Pahami Lebih Jauh Tentang MLFF, Bayar Tol Tanpa Sentuh

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," jelasnya.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024 Setiap Kabupaten/Kota 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: