Pemprov Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 2024, Cek Besaran Lengkapnya di Sini

Pemprov Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 2024, Cek Besaran Lengkapnya di Sini

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.-jabarprov.go.id-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Barat telah resmi ditetapkan.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 November 2023.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. 

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

BACA JUGA:Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," katanya Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ungkapnya.

BACA JUGA:Ide Dekorasi Natal Menggunakan Material Ramah Lingkungan, Sambut Natal 2023 dengan Cinta Lingkungan

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.  Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3. 

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Dilansir dari laman resmi Provinsi Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja dan organisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: