Heboh, Kasus ART Diterkam Harimau Majikan di Samarinda Hingga Tewas, Digaji Hanya Rp3 Juta

Heboh, Kasus ART Diterkam Harimau Majikan di Samarinda Hingga Tewas, Digaji Hanya Rp3 Juta

Heboh, Kasus ART Diterkam Harimau Majikan di Samarinda Hingga Tewas, Digaji Hanya Rp3 Juta--Pixabay.com

BACA JUGA:HP Disita Orang Tua, Wanita ini Nekat Panjat Tower untuk Bunuh Diri

“Tetangga tidak ada yang tahu kalau bosnya pelihara harimau. Mereka malaha baru tahu tadi. Kalau peliharaan anjing sama ayam tahu.” Pungkasnya.

Sementara itu, di sisi lain istri korban juga mengungkapkan bahwa gaji yang diterima oleh suaminya untuk memberi makan hewan buas itu hanya sebesar Rp3 juta. 

Ia pun melaporkan Andre ke pihak berwajib dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Suprianda. 

Sementara itu, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan Andre terancam hukuman 10 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam. 

BACA JUGA:Gamers, Sekarang Bisa Main Game Online Gratis di YouTube, ini Caranya

Diungkapkan juga jika Andre memiliki macan dahan dan satu harimau lainnya secara ilegal. Ary memastikan bahwa Andre tidak memiliki izin untuk memelihara harimau.

Terkait proses pengiriman, Andre mendapatkan harimau itu secara ilegal yang dikirim dari Jakarta. Proses penyelundupan itu dikirim lewat jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di kediaman Andre.

Sementara tersangka mengaku jika memelihara harimau ia lakukan hanya sekedar hobi saja. 

Saat ini ketiga hewan buas itu sudah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Ketiganya akan dipindahkan ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: