MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Produk Terafiliasi Israel

MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Produk Terafiliasi Israel

MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk Israel-Dokukmen,-mui.or.id

BACA JUGA:16 Es Krim ini Bukan Produk Israel, Mudah Ditemui di Indonesia

Kepastian kaji ulang Sertifikasi Halal produk yang terafiliasi Israel ini disampaikan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah. 

Ikhsan mengaku akan mengundang pemilik produk yang terafiliasi Israel yang sudah mendapat sertifikasi halal. 

“Ternyata keuntungannya (produk terafiliasi Israel) digunakan untuk membeli mesin perang, nah itu apakah perlu dicabut," tegas Ikhsan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023. 

Menurut Ikhsan, kaji ulang sertifikasi halal produk  terafiliasi Israel harus sesegera mungkin dilakukan. 

BACA JUGA:Benarkah PONDS Produk yang Diboikot Karena Pro Israel, Berikut Ulasannya 

Ikhsan kembali menegaskan, produk yang sudah menggunakan label halal namun terindikasi berafiliasi dengan Israel harus dicabut.

Sehingga produk yang terafiliasi Israel tersebut tidak beredar di Indonesia. 

Lantas apakah setelah dicabut sertifikasi halal produk dari luar itu haram? 

Ikhsan menegaskan, tidak demikian. 

BACA JUGA:Apakah Produk Kecantikan Garnier Produk Pro Israel yang Dilarang Menurut Fatwa MUI?

Dicabutnya sertifikasi halal pada sebuah produk tidak secara otomatis langsung jadi haram. Tapi produk luar yang dicabut sertifikasi halal-nya itu tidak boleh dijual di Indonesia.

Sebelumnya MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023. 

Berikut isi lengkap Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.  

Pertama: Ketentuan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: