Operasi Pekat Musi 2023, Warga Musi Rawas Pilih Serahkan Benda Ini, Atau Dihukum 20 Tahun

Operasi Pekat Musi 2023, Warga Musi Rawas Pilih Serahkan Benda Ini, Atau Dihukum 20 Tahun

Operasi Pekat Musi 2023-Dokukmen,-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Desa Tanah Periuk yang Terkenal Karena Narkoba, Mantan Kadesnya Serahkan Senjata Api ke Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, penyerahan Senpira ini merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian.

Dalam operasi Pekat Musi 2023, aparat kepolisian akan mengedepankan unit Babinkamtimbas sebagai penyuluhan masyarakat.

Termasuk juga Unit Intelkam sebagai penggalangan masyarakat.

Diharapkan masyarakat secara bertahap akan sadar hukum untuk menyerahkan Senpira yang di miliki. 

BACA JUGA:Dua Sekdes di Musi Rawas Bawa Barang Berbahaya ke Kantor Polisi

Karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin  bertentangan dengan undang-udang.

Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang Memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam pasal itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kepemilikan senjata api tanpa hak sebagai sebuah kualifikasi pasal ancaman pidana juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

BACA JUGA:MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini

Sementara itu yang dimaksud tanpa hak adalah pemilik senjata api tidak berwenang atau bahkan tidak mempunyai izin kepemilikan.

Diakui Kapolsek, setidaknya dengan adanya tindakan preventif dan persuasif pihak kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas. 

Sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Purwodadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: