MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini
MUI kaji ulamg sertifikasi halal produk yang pro Israel.-Dokukmen,-linggaupos.co.id
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji ulang sertifikat halal pada produk yang terafiliasi Israel.
Hal ini dilakukan karena pasca keluarnya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Fatwa MUI tersebut berisi tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Salah satu poinnya meminta umat Islam semaksimal mungkin tidak terlibat transaksi dengan produk yang terafiliasi Israel.
Kepastian kaji ulang Sertifikasi Halal produk yang terafiliasi Israel ini disampaikan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
Ikhsan mengaku akan mengundang pemilik produk yang terafiliasi Israel yang sudah mendapat sertifikasi halal.
“Ternyata keuntungannya (produk terafiliasi Israel) digunakan untuk membeli mesin perang, nah itu apakah perlu dicabut," tegas Ikhsan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Ikhsan, kaji ulang sertifikasi halal produk terafiliasi Israel harus sesegera mungkin dilakukan.
Ikhsan kembali menegaskan, produk yang sudah menggunakan label halal namun terindikasi berafiliasi dengan Israel harus dicabut.
Sehingga produk yang terafiliasi Israel tersebut tidak beredar di Indonesia.
Lantas apakah setelah dicabut sertifikasi halal produk dari luar itu haram? Ikhsan menegaskan, tidak demikian.
Dicabutnya sertifikasi halal pada sebuah produk tidak secara otomatis langsung jadi haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: