Operasi Pekat Musi 2023, Warga Musi Rawas Pilih Serahkan Benda Ini, Atau Dihukum 20 Tahun

Operasi Pekat Musi 2023, Warga Musi Rawas Pilih Serahkan Benda Ini, Atau Dihukum 20 Tahun

Operasi Pekat Musi 2023-Dokukmen,-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Operasi Pekat Musi 2023, warga Musi Rawas pemilik senjata api rakitan (Senpira) dihimbau menyerahkan atau ditindak. 

Jika secara sukarela menyerahkan Senpira kepada polisi, warga tersebut dipastikan tidak akan diproses hukum. 

Namun sebaliknya, jika aparat penegak hukum menemukan warga masih menyimpan Senpira, maka polisi akan memproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Himbauan aparat kepolisian di jajaran Polres Musi Rawas ini mendapat tanggapan positif dari warga. 

BACA JUGA:Tamat! KKB Papua Menyerah, Puluhan Anggota hingga Senjata Api Diamankan TNI

Terbukti, Anggota Polsek Purwodadi, Polres Musi Rawas menerima penyerahan senjata api rakitan (Senpira), jenis kecepek, Selasa, 14 November 2023.

Senpira milik warga tersebut diserahkan Kades Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Dian Purnama di Mapolsek Purwodadi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Purwodadi, Iptu Eryunik membenarkan adanya penyerahan Senpira tersebut. 

Menurutnya, barang bukti Senpira milik warga itu, kini telah diamankan dan nantinya akan dimusnahkan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pilkades di Musi Rawas Panas, Ada Warga Diancam Pakai Senjata Api

Penyerahan Senpira milik warga Musi Rawas ini menurutnya merupakan bagian dari Operasi (Ops) Pekat II Musi 2023. 

Kapolsek menghimbau, kiranya kepada warga yang masih menyimpan Senpira lebih baik diserahkan kepada aparat. 

(arena apabila diserahkan secara ikhlas maka tidak akan diproses secara hukum.

“Namun, apabila tertangkap tangan menyimpan Senpira, otomatis kami proses secara hukum,” jelas Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: