Guru di Muratara Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Berikut Tuntutannya
Guru di Muratara akan gelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubukkinggau-Dokukmen,-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Siswa di Barito Tantang Berkelahi Gurunya, Ngajak Duel, Videonya Viral di Media Sosial
Pertama akan melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa, 21 November 2023.
Para guru menuntut agar pak guru Apinsa dibebaskan tanpa syarat.
Kedua mengajak Dinas Pendidikan Muratara, seluruh kepala sekolah, guru se-Muratara, pensiunan dan simpatisan pendidikan untuk ikut turun aksi.
Ketiga saat aksi berlangsung, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah ditiadakan dan siswa belajar di rumah.
Keempat, titik kumpul aksi di kantor Bupati Muratara pukul 07.30 WIB memakai baju PGRI, IGI atau baju identitas lainnya.
Demikian informasi terkait rencana aksi damai yang akan digelar guru se-Kabupaten Muratara.
Rencana aksi damai ini bisa berubah sewantu-waktu menyesuaikan jadwal sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Pak Guru Apinsa.
Sementara itu, diinformasikan sebelumnya 4 pelajar SD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga dipikul guru pakai rotan.
BACA JUGA:7 Fakta dari Gurun Sahara, Ternyata Bukan Gurun Terbesar di Dunia
Keempat pelajar itu masing-masing inisial KY, NN, RH dan IQ murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Motifnya sepele, keempat korban terdengar bernyanyi di dalam kelas oleh sang guru.
Lalu sang guru bernama Apinsa (33) mendatangi keempat pelajar tersebut.
Kemudian, Apinsa mengambil rotan yang ada di bawah papan tulis memukul korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: