Guru di Muratara Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Berikut Tuntutannya

Guru di Muratara Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Berikut Tuntutannya

Guru di Muratara akan gelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubukkinggau-Dokukmen,-linggaupos.co.id

BACA JUGA:8 Keterampilan Wajib Dimiliki Guru, Nomor 5 Paling Utama, Berikut Ulasannya

Perbuatan Apinsa terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Trian Febriansyah, SH membacakan surat dakwaan Apinsa. 

Sidang pertama terdakwa Apinsa dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Lubuiklinggau, Kamis, 2 November 2023. 

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH.  

Perbuatan Apinsa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: