Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Tersangka pemukukan mantan anggota dewan terancam dipenjara 5 tahun-Dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka pemukulan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Heri Saputra diancam pasal 351 KUHP. 

Pemukulan terhadap mantan anggota dewan itu terjadi Minggu, 29 Oktober 2023 di Simpang 4 Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu I Nyoman didampingi Kanit Reskrim Aipda Hari Ardiansyah menegaskan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. 

Tersangka dalam kasus ini terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Dipukul Sopir Pakai Besi Dongkrak, Begini Kronologisnya

 Berikut Bunyi Pasal 351 KUHP: 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Balita Ditemukan Tak Bernyawa Mengapung di Sungai Musi Musi Rawas, Berikut Kronologisnya

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 21 / X / 2023 / LLG / Sek Selatan, tanggal 31 Oktober  2023.

Korbannya Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Romi Jaya (50). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: