Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Tersangka pemukukan mantan anggota dewan terancam dipenjara 5 tahun-Dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Ditangkap di Kebun Sawit Musi Rawas, Perbuatannya Bisa Hancurkan Generasi Muda

Warga RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau tersebut dipukul menggunakan besi dongkrak yang ada dalam mobil. 

Kejadiannya di Jalan SMB II RT.01 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap Jumat, 3 November 2023 oleh Tim Buser Polsek Lubuk Linggau Selatan I di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah. 

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan Polisi dari korban, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah langsung melakukan Cek TKP. 

BACA JUGA:Heboh! Ratusan Warga Israel Berdemo Depan Rumah Netanyahu, Mendesak Agar Perdana Menteri Israel Itu Mundur

Selain itu, Unit Reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. 

Setelah melakukan gelar perkara, selanjutnya Tim Penyidik telah menetapkan Heri Saputra sebagai tersangka penganiayaan. 

Setelah itu Anggota Buser Polsek Lubuklinggau Selatan dipimpin Aiptu Hari Ardiansyah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. 

Jumat  3 November 2023 pukul 09.00 WIB didapatkan informasi jika tersangka Heru Saputra sedang menuju ke arah Simpang Periuk. 

BACA JUGA:Yuk, Kenali Gejala dan Penyebab Stroke, Penyebab Kematian Nomor 3

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju ke jalan SMB Tanah periuk untuk melakukan pengintaian. 

Setelah menunggu lebih kurang 30 menit tersangka terlihat mengendarai mobil miliknya, kemudian Anggota Buser dan Kanit Reskrim langsung menghentikan mobil dikendarai Heru Saputra. 

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Heru Saputra tanpa melakukan perlawanan. 

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa besi dongkrak dari bawah jok yang sebelumnya digunakan untuk memukul korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: