Ada Anggota DPRD Menjadi Timses di Pilkada, Laporkan Menurut Pasal ini

Ada Anggota DPRD Menjadi Timses di Pilkada, Laporkan Menurut Pasal ini

Ada Anggota DPRD Menjadi Timses di Pilkada, Laporkan Menurut Pasal ini--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Indonesia saat ini sudah memasuki pesta demokrasi dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah 2024) yang akan dilangsungkan pada 27 november 2024 termasuk di Lubuklinggau itu sendiri.

Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tanggal pelaksanaan pilkada 2024.

Tentunya harapan kita semua pada Pilkada kedepanya akan berjalan dengan damai dan humanis, menciptakan pemilu yang damai bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh warga Indonesia.

Terkait netralitas anggota legislatife di Pilkada 2024 ini apakah ada aturan dan dasar hukum yang tidak memperbolehkan anggota DPRD menjadi timses (tim sukses) salah satu Calon Walikota atau Bupati di Pilkada 2024 nantinya, simak artike sampai selesai.

BACA JUGA:Mama Muda di Lubuk Linggau Kabur dari Rumah, Sudah Sejak Idul Fitri Belum Juga Pulang

Apakah Anggota DPRD Boleh Menjadi Timses di Pilkada?

Jawabannya adalah tidak boleh, Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dilarang menjadi tim sukses (Timses) dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Hal ini dikarenakan anggota DPRD memiliki peran yang harus netral dan tidak memihak dalam proses pemilihan kepala daerah.

Karena anggota DPRD bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan mengawasi pemerintah daerah, sehingga netralitas mereka dalam konteks politik daerah sangat penting untuk menjaga independensi Lembaga legislatif tersebut.

BACA JUGA:Inilah Keunggulan dan Kekurangan HP Samsung Galaxy A24 LTE yang Menawan, Cek Sebelum Beli

Lantas apa dasar hukumnya?

Dasar hukum mengenai netralitas anggota DPRD dalam Pilkada adalah:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:

Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang bertugas atau bekerja pada Lembaga negara, pemerintahan, atau lembaga public diharapkan untuk tetap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau peserta Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: