Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Tersangka pemukukan mantan anggota dewan terancam dipenjara 5 tahun-Dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Megawati, Janda di Lubuklinggau Terpaksa Mengungsi, ini Sebabnya

“Pelaksanaan Gelar Perkara dan penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis 2 November 2023,” tegas Kapolsek. 

Diceritakan Kapolsek, kronologis kejadian korban dan istrinya Usnani mengendarai mobil dari arah Merasi hendak menuju ke rumah. 

Setibanya di simpang empat Kelurahan Simpang Periuk, tiba-tiba dari arah Muara Muara Beliti datang mobil dum truk langsung menyelinap sebelah kiri mobil korban. 

Hal ini membuat korban menegur tersangka hingga kedua kendaraan korban dan tersangka sama-sama berhenti. 

BACA JUGA:Isi Klarifikasi Grab Soal Kontroversi Unggahan Istri Foundernya yang Pro Israel

Lalu korban menemui tersangka untuk menegur, namun tersangka tidak terima hingga terjadi keributan saling menyalahkan.

Saat korban menanyakan maksud dan tujuannya marah-marah, tersangka langsung mengambil Besi kunci dongkrak dari bawah jok mobil. 

Lalu tersangka langsung turun dari mobil langsung mengejar dan menukul korban 3 kali. 

“Dari 3 kali pukulan menggunakan besi,  salah satunya mengenai dahi sebelah kiri korban,” jelas Kapolsek. 

BACA JUGA:Jangan Samakan Pemindahan Operasional RS dr Sobirin Dengan Pindah Rumah, Ini Saran dari Profesor Unsri

Akibatnya korban jatuh terduduk di tanah kemudian dirangkul oleh istrinya sambil berusaha menyelamatkan korban. 

Kemudian istri korban membawa Romi Jaya pergi untuk berobat ke rumah sakit. 

Sedangkan tersangka pergi dengan mengendarai mobilnya. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri mendapatkan perawatan 4 jahitan,” sambung Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: