Oknum LSM dan Wartawan Dilaporkan Guru ke Polres Lubuklinggau, Kuasa Hukum Sebut Ada 10 Tindak Pidana
Setelah beraudiensi dengan Kajari Lubuklinggau dan Kapolres, guru di Kota Lubuklinggau melaporkan oknum LSM.-dokumen-linggaupo.co.id
BACA JUGA:Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik
Menurut Kapolres, kedatangan para guru tersebut untuk menyampaikan unek-unek yang mereka alami selama ini.
Para guru juga meminta informasi dan menyampaikan informasi kepada pihak Polres Lubuklinggau terkait ketidaknyamanan yang mereka alami dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Kapolres menyarankan apabila guru mengalami tindak pidana bisa langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.
Jika telah membuat laporan, Kapolres berjanji akan memproses kasus tersebut dengan memeriksa saksi bernilai dan bukti-bukti yang ada.
BACA JUGA:Muhammadiyah Siap Kelola RS dr Sobirin, ini Penjelasan Ketua PDM Lubulinggau
Mengenai adanya sekolah yang didatangi oknum LSM dan wartawan secara bergerombol, Kapolres berjanji akan memprosesnya jika ada laporan.
Menurutnya, Kepala Sekolah yang merasa menjadi korban tindak pidana diminta melapor dengan dilengkapi bukti-bukti.
“Kalau ada saksi bernilai dan bukti sampaikan. Termasuk kalau ada kerugian baik materil dan imateril,” terang Kapolres.
Laporan yang disampaikan guru tersebut menurut Kapolres akan menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti termasuk pelapor dan terlapor, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara nantinya bukan hanya dihadiri dari penyidik Reskrim tapi ada juga dari Propam.
Tujuannya untuk menentukan apakah perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak. “Karena pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah,” terang Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: