Kotak Sabun Antarkan Warga Tugumulyo Musi Rawas ke Penjara, Serta Denda Rp800 Juta
Tersangka Galeh Mahsuri yang ditangkap karena kotak sabun mandi --
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan yang Dibongkar oleh Arwah Korban Vina di Cirebon
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.
BNN Tangkap Warga Jayaloka
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas menangkap Herman (36), warga Desa Giriyoso Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
Herman yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit, ditangkap di petugas BNN Musi Rawas, Sabtu 28 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tersangka Herman diamankan barang bukti narkoba, berupa sabu 0,34 gram. Serta HP Xiaomi yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Kepala BNN Musi Rawas AKBP Abdul Rahman kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin 30 Oktober 2023 menjelaskan tersangka diduga bandar.
Ia menjelaskan tersangka diketahui bekerja di perusahaan perkebunan sawit di Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering transaksi narkoba sabu, di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut BNN Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hingga akhirnya Sabtu kemarin, tersangka diketahui berada di dalam rumahnya. Bahkan juga memiliki barang bukti sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: