Kotak Sabun Antarkan Warga Tugumulyo Musi Rawas ke Penjara, Serta Denda Rp800 Juta

Kotak Sabun Antarkan Warga Tugumulyo Musi Rawas ke Penjara, Serta Denda Rp800 Juta

Tersangka Galeh Mahsuri yang ditangkap karena kotak sabun mandi --

Petugas BNN langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Herman.

BACA JUGA:Penggunaan Narkoba, Penyebab Kriminalitas di Lubuklinggau Meningkat

Ketika digeledah pihak BNN menemukan barang bukti dua paket sabu di dalam timah rokok.

Begitu juga HP milik tersangka terlihat ada riwayat jual beli sabu. Makanya langsung diamankan.

Selanjutnya tersangka Herman dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Musi Rawas di Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Herman ini dikatakan AKBP Abdul Rahman diancam dengan Pasal 112 dan 113 Undang Undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: