Terbukti Membegal Pasangan Pedagang di Lubuklinggau, Resedivis Warga Rejang Lebong Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Membegal Pasangan Pedagang di Lubuklinggau, Resedivis Warga Rejang Lebong Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Ilham (32) jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Terdakwa Ilham (32) warga Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) LUBUKLINGGAU, Kamis 19 Oktober 2023.

Resedivis ini jalani sidang karena terbukti membegal pasangan pedagang Leny (47), dan Sobirin, warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan  Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH.

BACA JUGA:8 Keterampilan Wajib Dimiliki Guru, Nomor 5 Paling Utama, Berikut Ulasannya

Akibatnya korban mengalami kehilangan Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013  Nomor Polisi BG 2985 HG, dan Sobirin kena luka tusuk.

Dalam putusannya hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Ilham  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang  memberatkan perbuatan membuat korban mangalami trauma, luka tusuk dan mengakibatkan kerugian.

Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

BACA JUGA:Buya Yahya: Mendidik Anak Baiknya Dilakukan saat Masih di dalam Kandungan, 6 Cara Mendidik Anak dalam Islam

Terdakwa nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.

Terdakwa Ilham masuk bui karena bersama Saduy (DPO) membegal korban Sabtu  1 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Jl poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Awalnya, 1 Agustus 2020 sekitar jam 21.30 WIB, Leny  dan Sobirin  akan pulang ke rumah  di Puskesmas Taba dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi BG 2985 HG.

Saat melewati Jalan Poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, mereka  dihadang  terdakwa dan Saduy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co