Kotak Sabun Antarkan Warga Tugumulyo Musi Rawas ke Penjara, Serta Denda Rp800 Juta

Kotak Sabun Antarkan Warga Tugumulyo Musi Rawas ke Penjara, Serta Denda Rp800 Juta

Tersangka Galeh Mahsuri yang ditangkap karena kotak sabun mandi --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara kotak sabun mandi GIV, Galeh Mahsuri (27) warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas masuk penjara.

Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan terjadi jalan raya depan di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tersangka Galeh Mashuri petugas mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV.

BACA JUGA:Warga Jayaloka Musi Rawas Ditangkap BNN, Ada Barang Buktinya

Isinya ternyata, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 50,43 gram.

Saat ditangkap, kotak sabun mandi tersebut, digenggaman tersangka menggunakan tangan kanan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan telah meringkus tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk dipinggir jalan raya tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman.

BACA JUGA:6 Mobil Diduga Timbun BBM Subsidi dari 2 SPBU di Musi Rawas, Berikut Modusnya

Kasat Reskrim menjelaskan bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. 

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB di dalam kotak sabun mandi GIV.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp200 ribu dan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah B 6585 NYH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: