Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana--Pixabay.com

BACA JUGA:Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

- Datang ke kantor polisi terdekat yang masuk dalam wilayah hukum tindak pidana.

- Melaporkan baik secara tertulis maupun dengan media elektronik ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

- SPKT yang menerima laporan akan melaksanakan kajian awal

- Laporan tersebut kemudian diberi penomoran registrasi administrasi

BACA JUGA:Selain Palestina Merdeka Inilah Tanda dan Urutan Hari Kiamat Menurut Al Quran, Maksiat Sudah Dianggap Normal

- Setelah selesai, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan bentuk wawancara saksi pelapor.

- Setelah itu barulah dilakukan proses penyelidikan

- Jika hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan kemudian dilakukan proses penyelidikan

Namun, Alangkah baiknya kalian menyelesaikan semua itu diselesaikan secara kekeluargaan, karena untuk memiliki tetangga yang baik kalian juga harus menjadi tetangga yang baik juga.

BACA JUGA:Ingin Rezekinya Lancar? Berikut ini Amalan Mujarab Rasulullah SAW

Itulah informasi mengenai hukum yang mengatur tentang tetangga yang berisik di malam hari.

Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi menarik, ter up to date serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.

Jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki.

Terimakasih dan semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: