Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang
Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di dalam Undang Undang--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID – Berita perselingkuhan beberapa waktu ini sering kita dengar di sosial media, terbaru ada Dewi Gita yang mengatakan Armand Maulana pernah berselingkuh, lantas ada tidak sih hukum di Indonesia yang mengatur tentang perselingkuhan.
Ternyata ada loh dan tidak main-main bahkan bisa dipenjara, yuk simak Hukum tentang perselingkuhan di Indonesia yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber sebagai berikut:
Ada banyak orang didunia ini yang sduah memiliki kehidupan rumah tangga sudah beristri dan bersuami tetapi memilih untuk berselingkuh.
Serasa tak cukup dengan pasangan yang dimilikinya, atau hanya mencari kepuasan baru dengan menjalani hubungan dengan orang lain dengan berselingkuh.
Ap aitu Selingkuh?
Selingkuh merupakan istilah yang biasa dipakai untuk mengambarkan sebuah perbuatan tidak terpuji, tidak jujur serta menyeleweng terhadap pasangannya.
Pasangan disini antara lain, suami dan istri.
Di Indonesia sendiri ada hukum yang mengatur tentang perkawinan tepatnya pada Hukum Perkawinan diatur di Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sayangnya tak sedikit pasangan suami atau istri yang melakukan perselingkuhan karena banyaknya faktor seperti godaan dari pihak ketiga dan laiinya.
Selingkuh merupakan sebuah masalah dan bukan solusi sama sekali untuk hubungan keluarga.
Perselingkuhan pun bahkan sudah diatur dan dilarang di Indonesia di dalam undang undang, bahkan bisa dipenjara bagi siapa saja yang melakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: