Info Terbaru Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Begini Kata Kuasa Hukum Korban
Korban pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Muratara belum bersedia diperiksa-dokumen-linggaupo.co.id
BACA JUGA:Yang Dilaporkan Melakukan Pembakaran di Belani Muratara, Ternyata Adik Bupati
“Kami juga mendesak Polda untuk menangkap segera pelaku bernama Boking Cs yang informasinya sudah di Jakarta,” kata Hartoni.
Bukan hanya itu, FMPK juga meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan keluarga korban kebakaran.
“Kami juga meminta kasus kebakaran tetap di tangani oleh Polda dan tidak dilimpahkan ke Polres Muratara, demi keadilan hukum,” pintanya.
Sebab, lanjut Hartoni, bila kasus kebakaran di tangani Polres Muratara pihaknya khawatir akan ada intervensi dari penguasa Muratara.
“Sehingga penanganan kasus tidak bersikap adil bagi korban kebakaran,” tegasnya.
Seperti diketahui, proses hukum pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipertanyakan.
Karena sampai dengan saat ini, sepengetahuan pelapor, Amir (50) warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, belum ada langkah-langkah dari Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini dilaporkan pada Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 16.11 WIB. Namun sampai dengan Jumat 29 September 2023, dua saksi yang sudah disiapkan oleh pihaknya, juga belum diperiksa.
“Saya juga sebagai saksi pelapor belum diperiksa, baru dimintai keterangan saat membuat laporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan,” jelas Amir kepada LINGGAUPOS.CO.ID, di Lubuklinggau, Jumat 29 September 2023.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum
Selain itu, Amir menambahkan ia sempat mendapatkan informasi bahwa Proses hukum kasus ini, diserahkan ke Polres Muratara. Namun saat ditanyakan ke Polres Muratara ternyata belum.
“Harapan kami, minta kasus ini ditindaklanjuti, saya minta Bokim adik Bupati Muratara ditangkap,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: