Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum
Pembakaran rumah di Desa Belani dilapor ke Polda Sumsel-dokumen-linggaupo.co.id
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Terlapor pelaku pengerusakan dan pembakar1an rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir tersebut inisial B dan kawan-kawan yang merupakan adik Bupati Muratara.
Pelapor adalah Amir (50) warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.1 Adapun terlapor adalah Bokim dan kawan-kawan.
Terkait perkembangan laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar memberikan keterangan kepada LINGGAUPOS.CO.ID.
BACA JUGA:Kronologi Sebenarnya, Laporan Palsu atau Hoax Dugaan Pembunuhan Lansia di Lubuk Tanjung Lubuklinggau
Saat dimonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya, Kombes Pol M Anwar menyebut jika kasus pembakaran runah di Desa Belani penangannya2 dilakukan Polres Murataran.
"Penanganannya (kasus pembakaran rumah di Desa Belani,red) di Polres Muratara ya," tulis Kombes Pol M Anwar dkonfirmasi, Senin, 25 September 2023.
Terpisah Kuasa Hukum pelapor Husni Tamrin, saat dihubungi wartawan juga mengaku penanganan kasus yang dilaporkan kliennya dipindah ke Polres Muratara.
"Informasi yang kami terima penanganan kaususnya dilimpahkan ke Polres Miratara," kata Husni Tamrin.
BACA JUGA:Tol Mura Enim- Lubuk Linggau Batal, Lebih Dekat Lewat Muba atau Pali ke Palembang
Sebelumnya tim kuasa hukum yang mendampingi korban Amir, yakni Husni Tamrin SH MH, Dr Angga Saputra SH MH dan Bayu Agustian SH menjelaskan bahwa yang mereka laporkan adalah adik Bupati Muratara, Bokim.
Tim kuasa hukum menjelaskan, bahwa dalam laporannya mereka menyatakan bahwa pelaku dan rekan-rekannya, sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran).
BACA JUGA:Ini Jumlah Rumah yang Dibakar di Belani Muratara, Menurut Laporan Korban
Sehingga bisa diancam melanggar pasal 187 UU No.1 tahun 1946.
Husni dan Tim Kuasa Hukum berharap semoga laporan yang telah dilakukan pihaknya ini bisa cepat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, mengingat kasus ini sudah viral dimana-mana.
“Kami minta segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Selatan, karena kasusnya sudah viral,” jelasnya.
Aksi pembakaran rumah imbas pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Pelapor adalah Amir (50) warna Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Menurut laporan korban Amir, ada lima rumah yang dibakar. Kemudian enam bedeng dan dua rumah yang dirusak.
Sehingga totalnya mencapai 13 rumah, dengan kerugian mencapai Rp2,8 miliar.
Aksi pembakaran rumah imbas pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Pelapor adalah Amir (50) warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Ia melapor ke Polda Sumatera Selatan Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 16.11 WIB, diterima Pamin Siaga LBPK SPKT Polda Sumatera Selatan AKP Heri Suprianto.
Dalam laporannya, Amir menjelaskan bahwa pembakaran terjadi Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, yang diduga dilakukan oleh Bokim dan kawan-kawan.
BACA JUGA:Usai Insiden Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Camat Rawas Rawas Ilir Wacanakan Tepung Tawar
Awalnya, korban Amir mendapatkan berita dari Youtube dan informasi dari Lukman, bahwa terjadi keributan antara keluarganya, yakni Arwan dan Ariansya dengan keluarga Abadi, yang menyebabkan korban jiwa.
Sehingga Boking dan kawan-kawan menyerang keluarga Amir, dengan cara membakar dan merusak rumah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: